Oleh: Dadang A. Sapardan ( Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat )
Sebuah obrolan ringan dengan salah seorang Sekretaris Desa di Cikalongwetan membuka ruang refleksi yang penting. Percakapan tersebut mengerucut pada satu hal mendasar: penguatan kapasitas pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak seluruh pengurus memahami tata kelola koperasi secara komprehensif. Padahal, di sejumlah desa, gerai permanen KDKMP telah berdiri dan menanti untuk dioperasionalkan secara optimal.
Situasi ini menjadi catatan penting bagi para pemangku kepentingan. Bangunan fisik bisa dibangun dalam hitungan bulan, tetapi membangun kapasitas sumber daya manusia memerlukan proses yang terencana dan berkelanjutan.
Kehadiran Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi landasan kuat percepatan pembentukan KDKMP di seluruh desa dan kelurahan. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong lahirnya kemandirian bangsa melalui penguatan ekonomi rakyat berbasis desa, termasuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan.
Secara konseptual, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-perseorangan atau badan hukum yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi. Nilai dasar yang diusung adalah asas kekeluargaan, pengelolaan demokratis, keanggotaan sukarela dan terbuka, serta pembagian sisa hasil usaha secara adil sesuai partisipasi anggota. Dalam semangat tersebut, koperasi bukan sekadar entitas bisnis, melainkan gerakan ekonomi rakyat.
KDKMP hadir sebagai lembaga ekonomi produktif berbasis keanggotaan masyarakat desa/kelurahan setempat, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Artinya, koperasi ini dibangun oleh, dari, dan untuk masyarakat desa itu sendiri.
Dalam praktiknya, KDKMP diarahkan mengelola berbagai unit usaha yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga, seperti gerai sembako, apotek desa, klinik desa, unit simpan pinjam, pergudangan (cold storage/cold chain), distribusi logistik, hingga usaha lain yang disesuaikan dengan karakteristik dan potensi lokal.
Keberadaan unit-unit usaha tersebut diharapkan menjadi ruang kolektif untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia desa. KDKMP diproyeksikan menjadi solusi konkret terhadap berbagai persoalan ekonomi, mulai dari keterbatasan akses modal, minimnya lapangan kerja, kesenjangan antarwilayah, hingga upaya menekan kemiskinan ekstrem.
Sejak akhir tahun lalu, sejumlah desa/kelurahan telah menjadi lokasi pembangunan gerai KDKMP. Progres pembangunan menunjukkan capaian yang cukup menggembirakan. Kehadiran gerai secara fisik memberi pesan kuat bahwa program ini bergerak dari wacana menuju realitas. Masyarakat pun menaruh harapan besar terhadap percepatan perbaikan ekonomi desa.
Namun demikian, pembangunan fisik harus berjalan beriringan dengan pembangunan kapasitas pengurus. Tanpa pengelola yang profesional, gerai yang berdiri megah berpotensi tidak memberi dampak optimal.
Penguatan kapasitas pengurus KDKMP menjadi langkah mendesak. Upaya ini mencakup peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi melalui pelatihan, pendampingan, serta edukasi berkelanjutan. Fokusnya meliputi tata kelola yang akuntabel, manajemen keuangan yang transparan, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi, serta penumbuhan jiwa kewirausahaan.
Harus diakui, latar belakang para pengurus KDKMP sangat beragam. Tidak semua memiliki pengalaman dalam dunia usaha. Justru karena keberagaman itulah, penguatan kapasitas menjadi kebutuhan fundamental agar setiap pengurus mampu menjalankan amanah secara profesional.
Langkah ini tidak hanya diperuntukkan bagi pengurus di desa yang telah memiliki gerai permanen. Penguatan kapasitas harus menjangkau seluruh pengurus KDKMP, termasuk yang belum memperoleh pembangunan fisik. Potensi desa dapat mulai digerakkan tanpa harus menunggu bangunan representatif berdiri. Dengan manajemen yang baik, usaha dapat dirintis secara bertahap sesuai kemampuan dan kebutuhan lokal.
Pada akhirnya, profesionalisme pengurus menjadi kunci. Gerai yang telah dibangun dengan biaya tidak sedikit harus segera dioperasikan dan dimanfaatkan secara optimal. Dengan pengelolaan yang baik, KDKMP dapat benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri, berdaya saing, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Koperasi Merah Putih bukan sekadar program, melainkan momentum membangun kemandirian ekonomi desa. Kini, saatnya memperkuat para nakhodanya agar kapal besar bernama KDKMP dapat berlayar menuju kesejahteraan bersama.
Dien





