Keluarkan Anggota Arisan Sepihak dan Tahan Sisa Uang, Pelaku Akan Segera Dipolisikan atas Dugaan Penipuan

Tribunet.news/Salah seorang ibu rumah tangga yang mengelola Arisan yang sering dipanggil mama Cinta yang bertempat tinggal di anggrek Sari Batam, membentuk sebuah kelompok arisan pada bulan Desember 2025 yang terdiri dari 11 orang dan dengan angsuran tiap bulan sebesar 1juta rupiah perorang.

Sudah berjalan 5 bulan, salah seorang anggota Arisan mengeluarkan secara sepihak dan menahan sisa uang sebesar 1,5 juta rupiah dan hanya mengembalikan uang milik Korban IL sebesar Rp 3,5 juta rupiah.

Tindakan ini dinilai memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Kasus ini bermula saat korban dikeluarkan dari kelompok Arisan tanpa alasan yang jelas dan sah.

Korban mengaku tindakan ini dilakukan saat ketua Arisan mendengar cerita dari YG yang termasuk anggota Arisan juga, YG mengaku kepada ketua Arisan bahwa Korban sering menceritakan Ketua Arisan kepada YG. Ketika Ketua Arisan mendengar dari YG, Ketua Arisan merasa tidak terima dan merasa kesal kepada Korban maka ketua Arisan mengeluarkan korban dari kelompok Arisan saat giliran Korban mendapatkan Arisan dan mengembalikan sebagian haknya dan sisanya ditahan.

Setelah Korban mendengar alasan Ketua Arisan mengeluarkannya langsung menghubungi YG dan menanyakan apakah benar cerita yang didengar dari Ketua Arisan yang merupakan alasan untuk mengeluarkan Korban dari Arisan namun jawaban YG mengatakan bahwa semua itu tidak benar, “saya belum pernah menceritakan seperti itu,” YG menjelaskan.

Pengeluaran sepihak tersebut tidak dibarengi dengan pengembalian seluruh uang yang telah disetorkan oleh korban selama ini. Ketua Arisan ini dilaporkan hanya mengembalikan sebagian uang dan menahan sisa dana yang menjadi hak sepenuhnya dari korban.

Setelah media melakukan klarifikasi dan menghubungi Ketua Arisan melalui via WhatsApp Ketua Arisan untuk menanyakan apakah benar laporan yang disampaikan oleh korban bahwa sebagian haknya tidak dikembalikan atau ditahan? namun Ketua Arisan tidak berkata jujur mengatakan bahwa semua haknya sudah saya kembalikan sepenuhnya dan saya mengeluarkannya karena orangnya tidak jelas, tambahnya.

setelah ditunjukkan bukti transfer uang yang hanya dikembalikan Rp 3,5juta rupiah dan sisanya masih 1,5 juta baru ketua arisannya mengaku bahwa dia hanya mengembalikan uang sebesar Rp 3,5 juta rupiah saja.

Dari pernyataan Ketua Arisan ini dinilai tidak ada kejujuran dan berbelat – belit dalam menyampaikan jawaban.

Pada tanggal 1 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 wib Korban mendatangi rumah Ketua Arisan untuk meminta sisa haknya yang ditahan untuk dikembalikan, namun Ketua Arisannya mengatakan tunggu bulan 10 kalau tidak kembalikan aja dulu uang yg 3,5juta biar nanti sekalian dikembalikan semua kalau gak terima silahkan laporkan ke Polisi, Ketua Arisan menantang Korban untuk dilaporkan ke polisi.

Secara hukum, tindakan menahan atau memotong uang anggota arisan secara sepihak dapat dijerat dengan pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana ( KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Jika sejak awal ditemukan ada rangkaian kebohongan atau manipulasi dalam pengelolaan dana, pelaku juga dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Hingga saat ini pihak korban masih membuka pintu mediasi agar sisa uang dikembalikan utuh, namun jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, kasus ini akan resmi dibawa ke jalur hukum melalui laporan kepolisian setempat./ Tim

Pos terkait