Masyarakat Geruduk PLN UID Sumatera Utara, Tuntut Kejelasan Atas Pemadaman Listrik di Kota Medan

Masyarakat Geruduk PLN UID Sumatera Utara, Tuntut Kejelasan Atas Pemadaman Listrik di
Kota Medan

TRIBUNET.News | Medan, – Sejumlah warga mendatangi Kantor PLN UID Sumatera Utara pada Jumat (5/6) sekitar pukul 18.30 WIB sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Medan, Jum’at (05/06/2026)

Pemadaman yang terjadi secara tiba-tiba tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain mengganggu aktivitas rumah tangga, pemadaman juga berdampak pada pelaku usaha, pekerja, dan berbagai kegiatan masyarakat yang bergantung pada pasokan listrik.

Masyarakat menilai bahwa yang menjadi persoalan bukan hanya padamnya listrik, melainkan tidak adanya informasi maupun pemberitahuan yang jelas dari pihak PLN terkait penyebab pemadaman dan estimasi waktu pemulihan layanan. Hingga masyarakat mendatangi Kantor PLN UID Sumatera Utara, banyak pelanggan mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai gangguan yang terjadi.

Salah seorang orator aksi, Aqsha Ansari, menegaskan bahwa kekecewaan masyarakat bukan semata-mata disebabkan oleh padamnya listrik, melainkan karena tidak adanya komunikasi yang memadai dari pihak PLN kepada pelanggan yang terdampak.

“Kami memahami bahwa gangguan teknis dapat terjadi dalam sistem kelistrikan. Namun yang kami pertanyakan adalah mengapa masyarakat tidak mendapatkan informasi yang memadai. Sebagai pelanggan, masyarakat berhak mengetahui penyebab gangguan, langkah penanganan yang dilakukan, serta estimasi waktu pemulihan layanan secara transparan,” tegas Aqsha Ansari.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan kepada PLN UID Sumatera Utara, antara lain:

1. Memberikan penjelasan resmi terkait penyebab pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Medan.

2. Menyampaikan informasi secara terbuka mengenai proses perbaikan dan estimasi normalisasi layanan.

3. Memperbaiki sistem komunikasi publik agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat dan akurat ketika terjadi gangguan kelistrikan.

4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan keandalan jaringan listrik guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

5. Mendesai PLN Untuk Memberikan Kompensasi Terhadap Pelaku UMKM Yg terdampak

6. Menuntut Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN di wilayah yang terdampak pemadaman untuk segera menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat, membangun komunikasi yang terbuka dan responsif, serta memberikan kompensasi nyata kepada pelanggan yang dirugikan. Sebagai bentuk tanggung jawab atas gangguan layanan yang terjadi, PLN harus memberikan listrik gratis selama satu bulan kepada pelanggan di wilayah terdampak.

Masyarakat berharap PLN UID Sumatera Utara dapat segera memberikan klarifikasi resmi serta meningkatkan transparansi kepada pelanggan. Sebagai penyedia layanan publik, PLN memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik, termasuk hak atas informasi ketika terjadi gangguan layanan.

Pemadaman listrik tanpa pemberitahuan yang jelas tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat menuntut adanya perbaikan nyata dalam pelayanan dan komunikasi publik yang dilakukan oleh PLN.

Redaksi

Pos terkait