Tribunet.news | Bandung – Dugaan praktik korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (DPD) SMHI Jawa Barat secara terbuka mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam mekanisme Pengadaan Langsung (PL) di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi.
Ketua Umum DPD SMHI Jawa Barat, Zulkifly, menyebut pihaknya menemukan sejumlah informasi lapangan yang mengarah pada dugaan praktik pengondisian proyek hingga pungutan di luar ketentuan resmi.
Menurutnya, dugaan tersebut melibatkan sejumlah oknum internal yang diduga mengatur distribusi paket pekerjaan kepada penyedia jasa tertentu dengan skema pemberian commitment fee sebesar 10 persen, ditambah biaya-biaya lain yang tidak memiliki dasar prosedural.
“Jika informasi ini benar dan dapat dibuktikan secara hukum, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini mengarah pada praktik korupsi yang terstruktur,” kata Zulkifly dalam keterangannya, Selasa.
Ia mengungkap, berdasarkan laporan yang diterima organisasi, terdapat dugaan praktik “plotting proyek” oleh oknum pejabat berinisial AP dan KG yang disebut memiliki pengaruh dalam penentuan penyedia jasa pada sejumlah paket pekerjaan.
Zulkifly menilai pola semacam itu sangat berbahaya bagi sistem pengadaan publik karena berpotensi menghilangkan prinsip persaingan sehat, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
“Ketika proyek ditentukan berdasarkan kesepakatan fee, bukan berdasarkan kualitas dan kompetensi, maka yang dirugikan bukan hanya pelaku usaha yang profesional, tetapi juga masyarakat sebagai pemilik anggaran,” tegasnya.
DPD SMHI Jawa Barat juga menyoroti belum adanya langkah hukum yang dinilai konkret meski isu tersebut disebut telah lama menjadi pembahasan di ruang publik, termasuk media sosial dan pemberitaan media massa.
Atas kondisi itu, SMHI mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pendalaman dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik koruptif di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
“Kami tidak ingin muncul persepsi adanya pembiaran atau impunitas. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pengecualian,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, SMHI memastikan akan terus mengawal setiap laporan dugaan korupsi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait tudingan yang disampaikan DPD SMHI Jawa Barat.
Red
