Diminta Polresta Barelang Bertindak Tegas, Praktik Sabung Ayam di Sagulung Diduga Masih Bebas Beroperasi

Batam, Tribunet.News – Praktik dugaan perjudian sabung ayam yang berlokasi di kawasan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, diduga masih bebas beroperasi. Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polresta Barelang dan Polda Kepri, untuk segera menindak dan menggerebek lokasi tersebut. (23/05/2026).

Berdasarkan hasil investigasi tim media, aktivitas perjudian sabung ayam itu disebut telah berlangsung cukup lama dan beroperasi secara terbuka. Sejumlah warga dan pengunjung yang ditemui di lokasi mengaku arena tersebut kerap beroperasi hingga lima kali dalam sepekan.

“Minimal lima kali dalam seminggu buka, Bang,” ujar beberapa pengunjung kepada tim media.

Masyarakat juga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut hingga kini belum tersentuh tindakan aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik perjudian yang berlangsung di wilayah tersebut.

Sabung ayam yang disertai taruhan uang maupun barang merupakan bentuk perjudian yang dilarang di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun bagi pihak yang terlibat sebagai penyelenggara maupun peserta perjudian.

Selain melanggar hukum, praktik perjudian juga dinilai dapat mengganggu ketertiban umum serta berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Tim media berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut, sehingga tercipta rasa aman dan tertib di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh keterangan lebih lanjut. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *