Hukum dan kriminal

LBH CCI Kepri Dorong Pengawasan OJK Terkait Denda dan Prosedur Penarikan Kendaraan Debitur FIFGROUP

Tribunet.news/ Selain menyoroti prosedur penarikan kendaraan debitur, Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kepulauan Riau turut mempertanyakan mekanisme pengenaan denda atas tunggakan pembiayaan pada perusahaan pembiayaan FIFGROUP di Batam.

Ketua LBH CCI Kepulauan Riau, Yutel, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar perhitungan denda yang dikenakan kepada debitur, termasuk apakah denda tersebut merupakan bagian dari pendapatan perusahaan atau digunakan untuk keperluan tertentu lainnya.

“Kita mempertanyakan apakah denda itu terikat atau tidak. Apakah dana denda tersebut disalurkan untuk kegiatan sosial? Apakah FIFGROUP mengikuti Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000?” ujar Yutel.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar debitur maupun masyarakat memahami dasar dan mekanisme pengenaan denda dalam pembiayaan.

Yutel juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi berwenang melakukan pengawasan atau pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap mekanisme pembiayaan dan pengenaan denda yang dipersoalkan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi debitur maupun masyarakat.

Selain persoalan denda, LBH CCI menyatakan akan menindaklanjuti dugaan penarikan kendaraan debitur yang terjadi beberapa hari sebelumnya melalui jalur hukum.

“Terkait penarikan kendaraan debitur beberapa hari yang lalu, akan kita tindaklanjuti melalui proses perdata maupun pidana,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan prosedur penarikan kendaraan tersebut, termasuk dasar dan kewenangan pihak yang melakukan penarikan. Perhatian LBH CCI juga tertuju pada keberadaan kendaraan yang disebut masih berada di area parkir Polsek Batam Kota.

“Kita mempertanyakan prosedur penarikan kendaraan tersebut dan apa bentuk kerja sama antara Polsek Batam Kota dengan pihak FIFGROUP sehingga kendaraan debitur masih terparkir di Polsek,” katanya.

Meski demikian, sejumlah persoalan tersebut masih berupa pertanyaan dan pernyataan dari pihak LBH CCI. Penjelasan mengenai dasar pengenaan denda, prosedur penarikan kendaraan, serta alasan kendaraan berada di area Polsek Batam Kota memerlukan konfirmasi dari pihak FIFGROUP dan kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak FIFGROUP maupun pihak kepolisian terkait informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *