Ombudsman Terima Laporan Dugaan Pungli yang Dilakukan di Lingkungan SMPN 31 Batam dan meminta untuk melengkapi Formulir 

Tribunet.News –  Ombudsman Republik Indonesia perwakilan kota Batam secara resmi menerima Laporan masyarakat terkait dugaan pungli yang terjadi dilingkungan Sekolah SMPN 31 Batam pada tanggal 4 Maret 2026.

Menindak lanjuti Laporan tersebut Ombudsman meminta pelapor untuk segera melengkapi Formulir pengaduan resmi guna mempercepat proses verifikasi substansi.

Kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Lagat Parroha Patar Siadari menyampaikan bahwa Laporan yang diterima mengenai keluhan terkait permintaan uang Rp 20ribu kepada Siswa untuk keperluan foto ijazah.

Agar laporan ini dapat diproses ketahap pemeriksaan substansi sesuai UU no.37 tahun 2008, pelapor wajib melengkapi Formulir pengaduan yang dikirim melalui via WhatsApp.

Didalam isi surat tersebut jika pelapor tidak melengkapi formulir yang diterima dalam waktu paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari terhitung sejak tanggal pelapor menerima pemberitahuan maka pelapor dianggap mencabut laporannya.

Hingga berita ini diturunkan Ombudsman Kepri masih menunggu kelengkapan berkas dari pelapor untuk menentukan langkah pemeriksaan lebih lanjut termasuk potensi pemanggilan pihak Sekolah SMPN 31 guna klarifikasi./Nur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *