Kode Etik

KODE ETIK JURNALISTIK

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang ditetapkan Dewan Pers sebagai pedoman moral dan profesional. Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan keputusan Dewan Pers, wartawan Indonesia wajib bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk, serta profesional.

Berikut adalah 11 poin utama dalam Kode Etik Jurnalistik di Indonesia:

Independen & Akurat: Menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Profesional: Menempuh cara profesional, menunjukkan identitas, dan menghormati off the record.

Menguji Informasi: Selalu menguji informasi (check & recheck), berimbang, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

No Hoax/Fitnah: Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Perlindungan Korban: Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.

No Suap/Penyalahgunaan: Tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.

Hak Tolak: Memiliki hak untuk melindungi narasumber anonim.

Etika & Kesopanan: Tidak menulis berdasarkan prasangka/diskriminasi SARA, serta menghormati pengalaman traumatik.

Hak Jawab/Koreksi: Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf.

Akurasi: Tidak melakukan plagiat dan memastikan keaslian informasi.

Kepentingan Publik: Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.