Tribunet.news | Kab. Bandung Barat – Pelayanan di RSUD Cililin, Kabupaten Bandung Barat, tengah menjadi sorotan setelah muncul sejumlah keluhan dari keluarga pasien terkait penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Informasi yang dihimpun berasal dari beberapa narasumber yang mengaku mengalami langsung situasi tersebut.
Meski demikian, seluruh keterangan dalam laporan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sambil menunggu klarifikasi resmi dari pihak manajemen rumah sakit maupun instansi terkait.
Salah satu narasumber berinisial G yang identitasnya dirahasiakan mengaku keluarganya harus menunggu cukup lama di ruang IGD meski kondisi pasien dinilai membutuhkan penanganan intensif. Menurut keterangannya, pasien hanya mendapatkan tindakan awal berupa pemasangan infus dan harus menunggu selama kurang lebih delapan jam tanpa kepastian tindak lanjut rawat inap.
“Pasien sudah sekitar delapan jam berada di IGD, hanya dipasang infus. Setiap kami bertanya, jawabannya selalu sama, ruangan penuh,” ujar sumber tersebut.
Narasumber itu juga menyebut keluarganya sempat diminta keluar dari area pelayanan karena keterbatasan ruang. Pernyataan tersebut tentu masih membutuhkan konfirmasi langsung dari pihak rumah sakit agar informasi yang berkembang dapat dipastikan secara objektif.
Keluhan serupa juga disampaikan narasumber lain berinisial B, seorang orang tua pasien anak yang mengalami demam tinggi berkepanjangan. Ia mengaku anaknya telah menjalani pemeriksaan sejak beberapa hari sebelumnya, namun kondisinya belum menunjukkan perbaikan hingga akhirnya kembali dibawa ke IGD RSUD Cililin.
Menurut keterangannya, dokter jaga saat itu menyampaikan bahwa pasien perlu menjalani rawat inap. Namun harapan keluarga kembali tertunda setelah mendapat informasi bahwa ruang perawatan sedang penuh.
“Dokter bilang anak kami harus dirawat, tapi kami diminta menunggu karena ruangan penuh. Sementara kondisi anak masih lemah dan menggigil,” tuturnya.
Jika keterangan para narasumber ini terbukti sesuai fakta, kondisi tersebut dapat menjadi perhatian serius terkait sistem pelayanan kegawatdaruratan, manajemen kapasitas ruang rawat inap, serta pola komunikasi antara tenaga medis dengan keluarga pasien.
Hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, termasuk pelayanan yang cepat dan manusiawi bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera.
Namun demikian, seluruh informasi yang dihimpun dalam laporan ini masih bersifat dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran sebelum adanya penjelasan resmi, evaluasi internal, maupun hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Hingga berita ini disusun, pihak RSUD Cililin diharapkan dapat memberikan klarifikasi terbuka agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.
Tim Investigasi





