Sekda Kota Langsa Klarifikasi Anggaran Setda 2026: Disusun Sesuai Regulasi dan Kebutuhan Pemerintahan
TRIBUNET.News | Kota Langsa -Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd., memberikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan yang menyoroti alokasi anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa Tahun Anggaran 2026,
Dalam keterangannya kepada media, Minggu (07/06/2026),
Suhartini menegaskan bahwa seluruh perencanaan anggaran yang dialokasikan untuk Setda Kota Langsa disusun berdasarkan tugas pokok dan fungsi kelembagaan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, proses penyusunan anggaran dilakukan secara sistematis melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan. Setiap program dan kegiatan yang diusulkan telah melalui pembahasan, evaluasi, serta verifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan.
“Anggaran tersebut tidak disusun secara sembarangan, melainkan berdasarkan kebutuhan organisasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan administrasi, koordinasi antar perangkat daerah, serta pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Suhartini.
Ia menjelaskan, anggaran yang dialokasikan juga mencakup berbagai kebutuhan operasional dan regulatif yang diperlukan guna memastikan fungsi koordinasi pemerintahan, administrasi daerah, penyusunan kebijakan, serta pengendalian dan evaluasi program pembangunan dapat berjalan secara optimal.
Suhartini menilai penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa anggaran operasional pemerintahan tidak dapat serta-merta dipandang sebagai bentuk pemborosan. Menurutnya, selama perencanaan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum, dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, maka anggaran tersebut merupakan instrumen penting dalam mendukung jalannya roda pemerintahan.
“Perlu dipahami bahwa anggaran operasional pemerintahan bukanlah pemborosan apabila direncanakan sesuai kebutuhan, dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta mampu memberikan dukungan terhadap pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suhartini berharap masyarakat dapat melihat persoalan pengelolaan anggaran daerah secara objektif, komprehensif, dan berdasarkan data yang utuh. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Langsa tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat maupun media. Semua itu menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Redaksi





