Tribunet.news___Muncul kembali dugaan praktik penagihan tidak etis yang dilakukan mengaku oknum Perusahaan pembiayaan Federal international finance (FIF) yang dilakukan pada hari Selasa 23 Juni 2026 di kediaman istri debitur di kampung nanas Batam Kota.
Kali ini modus yang digunakan adalah pemalsuan dokumen surat tugas dan surat keputusan Pengadilan Negeri (PN) saat istri debitur meminta untuk menunjukkan surat tugas dan surat keputusan pengadilan.
Penagihan dilakukan kepada istri yang tidak terlibat dalam perjanjian kredit, praktek ini tidak hanya meresahkan tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian psikologis dan hukum bagi keluarga debitur.


Dokumen yang dibawa oknum DC saat melakukan penagihan yang diduga palsu antara lain :
1. Surat tugas yang di atas namakan perusahaan lain yaitu PT. Sinar Makmur dengan stempel PT. Federal international finance (PT FIF)
2. Surat pengadilan yang bukan atas nama debitur tersebut dan BP motor yang berbeda dan warna motor yang tidak sesuai.
Padahal dalam proses hukum yang sah, istri Debitur tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggung utang suami,dan secara hukum yang sah penagihan kepada istri debitur merupakan pelanggaran.
Penggunaan dokumen palsu ini bertujuan untuk menekan dan mengintimidasi agar keluarga segera melunasi utang.
Tindakan pemalsuan dokumen ini dinilai masuk dalam ranah pidana, pelaku yang menggunakan surat palsu dalam proses pembiayaan dijatuhi hukuman penjara berdasarkan pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat.
Selain itu jika dokumen palsu tersebut digunakan sebagai dasar untuk melakukan penarikan atau eksekusi fidusia secara ilegal pelaku dapat dijerat pasal 35 dan 36 undang-undang nomor 42 tahun 199 9 tentang jaminan Fidusia.Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memberikan keterangan menyesatkan atau mengalihkan barang jaminan tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak FIF dan OJK. / Tim red




