RSUD Cikalongwetan Klarifikasi Dugaan Permintaan Uang di IGD, Tegaskan Tidak Ada Pungutan Sebelum Pelayanan

Tribunet.news / Kabupaten Bandung Barat – RSUD Cikalongwetan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online yang memuat keluhan keluarga pasien mengenai dugaan permintaan uang sebelum tindakan medis serta tudingan adanya perbedaan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Rabu, (18/2/2026).

Dalam pemberitaan tersebut, orang tua pasien yang juga berprofesi sebagai sopir ambulans siaga desa mengaku kecewa atas pelayanan yang diterima saat membawa anaknya berobat ke IGD. Ia merasa dipersulit dan menilai pasien seharusnya tetap mendapatkan penanganan terlebih dahulu sebelum membahas persoalan administrasi.

Menanggapi hal itu, Humas RSUD Cikalongwetan membantah tegas adanya permintaan uang sebelum pasien memperoleh pelayanan medis. Pihak rumah sakit menyatakan telah bertemu langsung dengan orang tua pasien untuk memberikan penjelasan sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

“Selamat malam, izin menyampaikan tadi saya sudah bertemu dengan orang tua pasien dan semua sudah diselesaikan secara damai. Tidak benar ada pihak RSUD meminta uang terlebih dahulu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Pihak rumah sakit menjelaskan, persoalan yang terjadi berkaitan dengan ketentuan penggunaan BPJS Kesehatan. Berdasarkan data administrasi, pasien tercatat pernah berobat ke IGD tiga hari sebelumnya.

Menurut manajemen, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pasien perlu menjalani rawat inap, maka pembiayaan tetap dapat dijamin BPJS sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau pun dirawat di RSUD, pasti bisa menggunakan BPJS,” katanya.

RSUD Cikalongwetan juga memaparkan kronologis kejadian. Pasien datang ke IGD sekitar pukul 12.00 WIB diantar kedua orang tuanya. Setelah dibaringkan di tempat pemeriksaan, ibu pasien mendatangi petugas administrasi untuk melakukan pendaftaran.

Saat proses input data, diketahui pasien pernah melakukan kunjungan ke IGD tiga hari sebelumnya. Petugas administrasi kemudian menjelaskan alur pelayanan berdasarkan tingkat kegawatdaruratan serta aturan BPJS. Disampaikan bahwa apabila hasil pemeriksaan tidak termasuk kategori gawat darurat dan diagnosis tidak dijamin BPJS, maka status pasien dapat berubah menjadi pasien umum.

Pada saat bersamaan, petugas IGD tengah menangani pasien lain sehingga keluarga diminta menunggu giliran pemeriksaan oleh perawat atau dokter. Namun sebelum pemeriksaan dilakukan, pihak keluarga berdiskusi dan memutuskan membawa pasien ke rumah sakit lain.

“Suami sempat mengatakan, ‘ya sudah kita bawa ke Karisma saja’, lalu pasien dibawa oleh kedua orang tuanya tanpa sempat diperiksa oleh perawat atau dokter IGD,” terang pihak humas.

Manajemen menduga keputusan tersebut dipengaruhi situasi emosional saat itu. Meski demikian, RSUD Cikalongwetan tetap menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan keluarga pasien dan memastikan kritik tersebut menjadi bahan evaluasi internal.

“Kami mohon maaf atas perbedaan pendapat dan terima kasih atas masukannya. Insya Allah ke depan akan kami perbaiki dalam segala aspek,” tutupnya.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *