Bandar Narkoba Boy Setor Uang 1,6 Milyar ke Polisi untuk Muluskan Bisnisnya

Bandar Narkoba Boy Setor Uang 1,6 Milyar ke Polisi untuk Muluskan Bisnisnya

TRIBUNET.News | NTB – Bandar narkoba, Abdul Hamid alias Boy, mengaku menyetorkan uang Rp.1,6 miliar kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi. Tujuannya untuk mendapat perlindungan atas aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Pengakuan tersebut ia sampaikan dalam pemeriksaan awal usai polisi menangkapnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. “Menurut keterangan Abdul Hamid alias Boy, yang bersangkutan sudah menyetorkan uang sebanyak Rp.1,6 miliar dalam rentang waktu bulan Mei-September 2025,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, (12 Maret 2026).

Penyetoran tersebut dilakukan dalam lima tahap dengan jumlah yang berbeda-beda. Pada setoran pertama, kedua, dan ketiga, Boy memberikan Rp.400 juta. Sementara pada setoran keempat dan kelima, nilai uang yang disetorkan masing-masing sebanyak Rp.200 juta.

Penyetoran uang dilakukan dengan beragam modus. Pada penyetoran pertama, ketiga, dan keempat, uang setoran dibungkus dalam plastik berwarna hitam dan diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.

Setoran kedua, uang juga dibungkus dengan plastik hitam, namun diletakkan langsung di mobil milik AKP Malaungi saat keduanya bertemu di Lamboade Gym. Sementara, pada setoran kelima, uang yang juga dibungkus plastik warna hitam diserahkan langsung oleh Boy ke AKP Malaungi di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah.

Boy juga mengaku ia kabur setelah keterlibatannya dengan AKP Malaungi bocor. Ia memutuskan untuk menemui kekasihnya, Rosmawati, di daerah Kunciran, Banten.

Saat itu ia juga menghubungi Erwin Iskandar alias Ko Erwin untuk meminta perlindungan karena merasa dikejar polisi. Dalam instruksinya, Ko Erwin menyarankan Boy bersembunyi ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan bantuan seseorang bernama Dedde Hananda. Ko Erwin merupakan bandar pemasok narkoba ke Kapolres Bima yang lebih dulu tertangkap.

Saat di Pontianak, Boy berpindah tempat dari sebuah rumah di Komplek Regata Paris Blok A2 ke gudang samping rumah Dedde Hananda. Upaya perpindahan Boy tersebut dibantu oleh Hengky Gunawan selaku karyawan gudang. Sementara barang-barang milik Boy dipindahkan oleh Dimas, selaku karyawan gudang di usaha mebel milik Dedde.

Dari tangan Boy, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang Rp.20,4 juta, empat kartu SIM XL dengan nomor 0878 9909 0195; 0878 9909 0194; 0878 9909 0192; 0878 9909 0155, satu kartu tanda penduduk atau KTP atas nama Abdul Hamid, dan satu kartu surat izin mengemudi atau SIM atas nama Abdul Hamid.

Dalam kasus ini, Boy diduga menjadi orang suruhan seorang anggota polisi bernama Brigadir Kepala (Bripka) Abdul Hamid. “Boy bertugas mengambil maupun mengantarkan barang,” ujar Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Handik Zusen. (*)

Author: Rizco Nugraha S

Redaksi

Pos terkait