Kadisdik Provinsi Aceh Larang Sekolah Kutip Biaya yang Memberatkan Siswa
TRIBUNET.News | Banda Aceh – Kepala Dinas Pendidikan Aceh,Murthalamuddin melarang pihak sekolah SMA/sederajat di provinsi setempat mengutip biaya yang memberatkan orang tua siswa karena Aceh masih dalam masa pemulihan pascabencana.
“Saya minta sekolah-sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan Aceh tidak melakukan pungutan-pungutan yang dapat memberatkan orang tua siswa, terutama siswa-siswi di kelas akhir,” ujarnya di Banda Aceh, Selasa (14/04/2026)
Ia mencontohkan pungutan-pungutan seperti uang perpisahan, uang rapor dan uang foto dan uang lainnya menjadi beban para wali murid dari keluarga kurang mampu dan korban bencana.
“Jika pun dilakukan pengutipan uang harus atas dasar kesepakatan dan sukarela serta jangan ada penyeragaman karena tidak semua orang tua mampu untuk memenuhi uang tersebut,” katanya.
Murthalamuddin menyarankan untuk meminimalisir pengutipan kepada siswa, maka sekolah dapat melakukan program-program lainnya yang dapat meringankan beban siswa lulus seperti sedekah buku atau sedekah pohon.
“Buku yang disumbang itu boleh saja buku bekas yang dia baca atau mereka bersama-sama membeli pohon produktif yang akan disumbangkan ke sekolah sesuai dengan kemampuan masing-masing siswa,” katanya.
Kadisdik kembali menegaskan kepada jajarannya untuk tidak melakukan pengutipan dalam bentuk apapun untuk siswa kelas akhir, jika pun sudah ada kesepakatan perlu ada pengecualian.
“Mari kita bersama-sama memiliki semangat mendorong terjadinya pendidikan yang lebih baik tanpa memberatkan walaupun mereka telah lulus,” tandasnya.
Redaksi





