Diduga Sebarkan Berita Hoack di Medsos, Salah Satu Akun Wajah Langsa Dilaporkan ke Polisi Terkait UU ITE
TRIBUNET.News | KOTA LANGSA – Diduga sebarkan berita Hoack di Medsos salah satu akun Wajah Langsa (WL) salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga dikenal sebagai pemilik akun media sosial (WL) dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (Hoaks), Kamis (07/05/2026).
Laporan ini resmi dilayangkan ke Kapolres Langsa pada Senin 4 Mei 2026, menyusul unggahan di platform digital yang dinilai menyerang kehormatan seseorang.
Kronologi Singkat :
Kejadian bermula ketika pelapor membuka salah satu flatfom media sosial (TicTok) dengan akunnya “WL” yang terlapor yang berinisial “A”, mengunggah sejumlah pernyataan melalui akun media sosialnya menyebutkan pelapor memanfaatkan kegiatan demo untuk mengambil keuntungan pribadi, Kemudian terlapor menyampaikan agar masyarakat tidak panik karena dana bantuan banjir akan cair dalam 1 (satu) minggu kedepan.
Unggahan tersebut diduga mengandung unsur fitnah dan pembunuhan karakter terhadap pelapor.
Menurut pelapor, unggahan tersebut tidak hanya menyerang secara personal tetapi juga berdampak pada kredibilitasnya.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dan rekaman jejak digital. Apa yang disampaikan terlapor jauh dari fakta dan sangat menyudutkan,” ujar pelapor saat ditemui di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Pihak pelapor menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum.
Adapun pasal-pasal yang disangkakan meliputi:
• Pasal 263 KUHP Pidana jo Pasal 28 ayat (3): Terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan
• Pasal 45 ayat (3): Ketentuan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750 juta.
Mengingat status terlapor sebagai ASN, kasus ini juga diprediksi akan bergulir ke ranah etika birokrasi.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang ASN diwajibkan menjaga martabat serta etika, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan akan memanggil sejumlah saksi ahli, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE, untuk memverifikasi unsur pidana dalam unggahan tersebut.
Sementara itu, pihak instansi tempat “A” bekerja belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepegawaian yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.
Redaksi





