Penunjukan Sekdes jadi PJ Keuchik Menjadi Sorotan tajam, Diduga Maladministrasi, Langgar Permendagri. Publik Bertanya Dimana Ketegasan Bupati Aceh Timur
TRIBUNET.News | Aceh Timur – Tiga keuchik terpilih di gampong yang berbeda di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, hingga kini belum juga dilantik. Padahal, hasil pemilihan kepala gampong sudah ditetapkan sejak Februari 2026.
Informasi yang dihimpun tim di lapangan menyebutkan, terhambatnya pelantikan diduga berkaitan dengan penunjukan Sekretaris Desa yang sudah menjabat sebagai Penjabat Keuchik di wilayah Kecamatan Birem Bayeun.
“Setelah keuchik terpilih di salah satu gampong, sebelumnya Sekdes yang mengisi kekosongan keuchik. Tapi sekarang Sekdes diduga, dikabarkan sudah menjabat sebagai PJ keuchik di wilayah kecamatan Birem. Akibatnya, tiga keuchik terpilih jadi terhambat pelantikannya,” ujar sumber kepada tim. (Rabu 13 Mai 2026)
Diduga Penundaan pelantikan lebih dari 3 bulan dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 44 ayat 3 aturan tersebut menegaskan, Bupati wajib melantik kepala desa terpilih paling lambat 30 hari sejak diterimanya hasil pemilihan. Sebelumnya, DPMG wajib melakukan verifikasi administrasi maksimal 7 hari kerja.
“Kalau keuchik terpilih sudah ada dan tidak ada sengketa, maka jabatan itu tidak kosong. Menunjuk Sekdes jadi PJ dalam kondisi ini justru menghambat pelantikan definitif. Ini jelas melanggar aturan,” kata Ketua LSM Bungong Lam Jaroe, Zulfadli, S.Sos.I., M.M.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 47, Penjabat Keuchik diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan dengan masa tugas paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
Zulfadli menegaskan, penunjukan Sekdes sebagai PJ keuchik tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pelantikan keuchik definitif.
“PJ itu sifatnya sementara. Kalau ditunda sampai 6 bulan, itu sudah lewat batas maksimal dan merugikan masyarakat gampong yang butuh pelayanan definitif,” tegasnya.
LSM Bungong Lam Jaroe mendesak Bupati Aceh Timur segera melantik tiga keuchik terpilih sesuai hasil Pilkades. Jika tidak ada kepastian, pihaknya akan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan Komisi I DPRK Aceh Timur.
Jangan biarkan pelayanan gampong lumpuh hanya karena proses administrasi digantung. Rakyat sudah memilih, hak mereka harus dipenuhi,” tutup Zulfadli.
Dan sebelumnya tim investigasi telah mengirimkan pesan lewat kontak pihak whatsapp, terkait informasi yang tertunda, namun’ Bupati Aceh Timur belum memberikan kejelasan hingga sampai saat ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMG Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan pelantikan tiga keuchik Birem Bayeun.
Tim Investigasi – Hendrick





