PWI Pusat Ingatkan Etika Profesi, Wartawan Tidak Boleh Rangkap Jabatan di LSM dan Ormas

PWI Pusat Ingatkan Etika Profesi, Wartawan Tidak Boleh Rangkap Jabatan di LSM dan Ormas

TRIBUNET.News | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa wartawan tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota/pengurus maupun aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) karena dinilai bertentangan dengan prinsip independensi dalam kode etik jurnalistik.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (13/5/2026).

Dalam forum itu, pengurus PWI Pusat, Jufri Alkatiri, menekankan pentingnya menjaga independensi dan objektivitas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menurutnya, profesi wartawan harus berdiri di posisi netral dan tidak terlibat dalam kepentingan organisasi tertentu yang dapat memengaruhi kualitas pemberitaan kepada publik.

“Wartawan harus berdiri di posisi independen. Ketika merangkap sebagai pengurus LSM atau Ormas, dikhawatirkan muncul konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan,” ujar Jufri Alkatiri dalam forum Pra UKW tersebut.

PWI Pusat menilai keterlibatan wartawan dalam kepengurusan organisasi advokasi maupun kelompok kepentingan tertentu dapat menimbulkan benturan kepentingan, khususnya saat melakukan peliputan terhadap isu yang berkaitan dengan organisasi tersebut.

Selain itu, PWI juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesi wartawan di tengah perkembangan era digital saat ini.

Kegiatan Pra UKW tersebut turut membahas kesiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan, peningkatan profesionalisme wartawan, serta penguatan kualitas jurnalistik digital..

Meski demikian, penegasan tersebut merupakan bagian dari aturan etik dan kebijakan internal organisasi profesi PWI, bukan larangan hukum nasional yang berlaku bagi seluruh Wartawan Indonesia.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *