Dishub Langsa Leading Sector KTL, Tim Investigasi Sorot Truk BK 8854 XF Langgar Rambu di Ahmad Yani Saat Lebaran.

Dishub Langsa Leading Sector KTL, Tim Investigasi Sorot Truk BK 8854 XF Langgar Rambu di Ahmad Yani Saat Lebaran.

TRIBUNET.News | Kota Langsa.-
Truk tipe engkel bernomor polisi BK 8854 XF kembali menjadi sorotan tim investigasi. Truk tersebut diduga melanggar ketentuan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Jalan Ahmad Yani, tepatnya depan Masjid Darul Falah, Kota Langsa, Jum’at (29 Mei 2026).

Dalam pantauan di lapangan, truk dengan muatan berlebih itu melaju kencang dan diduga menyerobot rambu lalu lintas di area lampu merah. Lokasi tersebut merupakan titik rawan yang seharusnya diawasi ketat sesuai Perda Kota Langsa tentang KTL.

Mengacu Perda tersebut, Dishub Kota Langsa ditetapkan sebagai leading sector pengawasan KTL. Artinya, kawasan tertib lalu lintas wajib diawasi 24 jam, terutama di titik rawan seperti lampu merah Jalan Ahmad Yani yang padat aktivitas.

Untuk keberimbangan berita, tim investigasi telah melakukan konfirmasi kepada Kabid Dishub Kota Langsa melalui WhatsApp. Kabid merespons bahwa saat itu kondisi masih suasana Lebaran sehingga sebagian anggota off

Namun, Kabid menegaskan Dishub sudah memerintahkan anggota untuk berjaga di lokasi pos penjagaan. Langkah itu dilakukan demi menjaga kenyamanan, keamanan, serta ketertiban umum dan lalu lintas di titik-titik vital Kota Langsa.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih menunggu tindak lanjut resmi dari Dishub Kota Langsa dan Satlantas Polres Langsa terkait pelanggaran yang diduga dilakukan truk BK 8854 XF di zona KTL.

(Tim investigasi – Hendrik)

Pos terkait