Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma
TRIBUNET.News | Pecinanlama – Praktik pemberian resep obat psikotropika secara tidak sesuai prosedur diduga terjadi di Apotek Heksa Farma.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah masyarakat mengaku dapat dengan mudah memperoleh resep obat-obatan golongan psikotropika hanya melalui konsultasi singkat, tanpa melalui pemeriksaan medis yang memadai, termasuk tanpa pemeriksaan pendukung seperti tes urine.
Dalam praktiknya, pasien yang datang disebut hanya perlu melakukan konsultasi singkat (on call), setelah itu langsung diberikan resep untuk penebusan obat.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena obat psikotropika seharusnya diberikan dengan pengawasan ketat dan indikasi medis yang jelas.
Seorang narasumber berinisial L mengungkapkan bahwa tidak hanya pasien dengan kebutuhan medis khusus, tetapi juga masyarakat umum dapat memperoleh resep dengan mudah. “Cukup konsultasi sebentar, langsung diberikan resep. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Pengelolaan apotek tersebut diketahui berada di bawah Ilham, yang disebut sebagai tangan kanan dari seorang dokter bernama Dr. Yonatan. Keduanya diduga terlibat dalam proses pelayanan konsultasi hingga penerbitan resep.
Selain itu, perizinan dan pengawasan terhadap operasional apotek tersebut juga dipertanyakan.
Dugaan lemahnya pengawasan membuka celah terjadinya praktik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dan regulasi yang berlaku.
Pakar kesehatan mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat psikotropika dapat berdampak serius, baik bagi individu maupun masyarakat luas, termasuk risiko ketergantungan dan penyalahgunaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Apotek Heksa Farma maupun pihak terkait lainnya.
Diharapkan instansi berwenang segera melakukan investigasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta melindungi keselamatan masyarakat.
Perumahan Diamond Dream Land, Blok B.5, Tarogong, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44150.
Team
